
BANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi ditunjuk sebagai salah satu daerah percontohan penerapan pembelajaran elektronik (e-learning) integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Program ini merupakan bagian dari strategi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam meningkatkan kualitas birokrasi publik melalui inovasi digital.
Kesepakatan tersebut dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana. Penandatanganan berlangsung di Benteng Vredeburg, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (08/12/2025), disaksikan langsung oleh Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto.
Sekda Banten, Deden Apriandhi mengatakan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran ASN sebagai pelayan publik yang profesional dan berintegritas.
“Ini bukan sekadar pelatihan, tetapi investasi untuk membangun budaya birokrasi yang bersih dan antikorupsi. Komitmen ini sejalan dengan visi pembangunan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah: Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi,” ujarnya.
Pembelajaran yang digunakan bertajuk “E-Learning Petty Corruption: Integrity Ranger”, sebuah platform digital yang dirancang untuk membangun kepekaan ASN terhadap praktik korupsi kecil yang sering dianggap biasa, tetapi berdampak besar terhadap tata kelola pemerintahan.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menuturkan, pemanfaatan e-learning merupakan langkah yang tidak terelakkan dalam peningkatan kualitas SDM aparatur negara.
“Semua ASN adalah integrity ranger. Kualitas SDM yang baik menjadi fondasi dalam menurunkan praktik korupsi dan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK),” tegasnya.
Menurut Setyo, digitalisasi pembelajaran memungkinkan proses peningkatan kompetensi dilakukan secara berkelanjutan, fleksibel, dan terukur. (ukt)






