Banten

Lima Terdakwa Penganiaya Jurnalis di Serang Dituntut 10 Bulan Penjara

BANTEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang menuntut lima terdakwa karyawan dan pihak keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) Jawilan kabupaten Serang buntut kasus penganiayaan terhadap jurnalis dan staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Kelima terdakwa tersebut yakni Karim, Bangga Munggaran, Ahmad Rizal, Syifaudin, dan Ajat Jatnika, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata JPU Budi Atmoko dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (23/12/2025).

Lihat juga Sidang Kasus Pagar Laut : Kades Kohod Cs Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Perbuatan para terdakwa dinilai memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP tentang pengeroyokan atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat tindakan tersebut, dua korban yakni staf Humas KLH, Anton Rumandi dan jurnalis, Muhammad Rifky Juliana mengalami luka.

Budi mengungkapkan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan, antara lain tindakan para terdakwa menyebabkan korban mengalami cedera. Adapun hal yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, masih berusia muda, dan belum pernah dihukum.

“Para terdakwa dan korban juga telah berdamai di hadapan persidangan,” ungkapnya.

Sidang yang dipimpin Hakim David Sitorus kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari para terdakwa.

Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah, satu tersangka lain yang merupakan anggota Brimob Polda Banten, Briptu Tegar Bintang, belum menjalani sidang dakwaan. Sidang yang seharusnya dijadwalkan di hari yang sama ditunda dan akan dilanjutkan pada pertemuan berikutnya.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kelima terdakwa yang merupakan karyawan dan petugas keamanan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) disebut menerima arahan dan perintah oleh Tegar untuk melakukan pemukulan terhadap staf Humas KLH dan jurnalis. Peristiwa itu terjadi setelah kedua korban melakukan inspeksi mendadak terkait dugaan pencemaran lingkungan di perusahaan tersebut, pada 21 Agustus lalu. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button