Lagi, Polisi Tangkap Mahasiswa UIN Buntut Demo Agustus 2025

BANTEN – Tahanan politik pasca aksi pada tanggal 30 Agustus 2025 di Ciceri Kota Serang kembali bertambah. Kali ini satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten (UIN SMHB) ditangkap aparat kepolisian Polresta Serang Kota.
Satu mahasiswa UIN SMHB tersebut bernama Farid Hamdan Syakiron yang juga merupakan Sektretaris Forum Silaturahmi Organisasi Eksternal (FSOE) UIN SMHB.
Koordinator Umum FSOE UIN SMHB, Alif mengatakan, Farid tidak ditangkap pada hari aksi berlangsung. Penangkapan justru dilakukan secara mendadak tanpa adanya proses pemanggilan sebelumnya.
“Farid ditangkap berbulan-bulan setelah aksi. Sebelumnya tidak pernah ada surat panggilan pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun terlapor. Tiba-tiba langsung ditangkap,” katanya kepada banteninside.co.id, Kamis (25/12/2025).
Baca juga Mahasiswa Untirta yang Jadi Tahanan Politik Ajukan Restoratif Justice
Menurut Alif, saat penangkapan Farid sedang bersama rekan-rekannya sesama organisasi usai mengikuti kegiatan tahlilan. Penangkapan dilakukan oleh sekitar delapan orang aparat kepolisian dengan dua kendaraan di pinggir jalan.
Farid ditangkap terkait dugaan keterlibatan dalam kericuhan aksi demonstrasi, termasuk tuduhan pembakaran pos polisi dan pelemparan bom molotov. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka kepada publik mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan Farid sebagai tersangka.
“Ini menunjukkan penegakan hukum dilakukan secara tertunda dan mendadak, bukan melalui tahapan prosedural yang semestinya dan transparan,” ujarnya.
Alif menilai pola penangkapan mahasiswa dengan jeda waktu panjang pasca demonstrasi tidak hanya terjadi di Banten, tetapi juga berlangsung di berbagai daerah di Indonesia. Aparat dinilai kembali mengungkit peristiwa aksi lama untuk menetapkan mahasiswa sebagai tersangka.
“Bacaan kami, ini merupakan bentuk penelusuran ulang yang represif atau retrospective repression terhadap gerakan mahasiswa. Ada indikasi pembungkaman gerakan di tengah banyaknya problem nasional,” tegasnya.
Atas peristiwa tersebut, FSOE UIN menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi mahasiswa, membebaskan seluruh tersangka jika tidak ditemukan bukti kuat, serta membuka seluruh proses hukum secara transparan.
“Kami juga mendesak adanya evaluasi nasional terhadap penanganan aksi demonstrasi. Kasus di Banten bukan peristiwa terisolasi, tetapi bagian dari pola nasional pasca aksi Agustus,” tegasnya.
Adapun tuntutan para mahasiswa yakni:
- Hentikan kriminalisasi mahasiswa pasca aksi demonstrasi. Penangkapan yang dilakukan berbulan-bulan setelah aksi menunjukkan indikasi penggunaan hukum sebagai alat kontrol politik, bukan penegakan keadilan
- Bebaskan Farid Hamdan Syakiron dan mahasiswa lain yang dikriminalisasi. Jika tidak terdapat bukti kuat dan peran yang jelas, maka penahanan ini tidak memiliki legitimasi hukum maupun moral.
- Buka seluruh proses hukum secara transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum wajib menjelaskan kepada publik dasar hukum, alat bukti, serta alasan penetapan empat mahasiswa sebagai tersangka, tanpa intervensi dan intimidasi.
- Lakukan evaluasi nasional terhadap penanganan aksi demonstrasi. Kasus di Banten bukan peristiwa terisolasi, melainkan bagian dari pola nasional pasca aksi Agustus, di mana mahasiswa di berbagai daerah mengalami intimidasi, pemanggilan, dan penangkapan tertunda.
Dengan adanya penambahan tersangka ini, maka jumlah mahasiswa yang ditangkap aparat kepolisian menjadi empat orang. Yakni Fathan Nur Ma’arif, Jonathan Rahadian Susiloputra, Dzaky Hafizh, dan Farid Hamdan Syakiron.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. Jurnalis banteninside masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian. (ukt)






