Banten

DPRD Setujui TPSA Cilowong Tampung Sampah dari Tangsel

BANTEN – DPRD Kota Serang menyetujui rencana kerja sama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait pemanfaatan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong untuk menampung sampah asal Tangsel.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang di Gedung DPRD Kota Serang, Selasa (23/12/2205).

Juru bicara Komisi III DPRD Kota Serang, Didi Karnadi mengatakan, persetujuan diberikan setelah Komisi III bersama Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kota Serang melakukan pembahasan terhadap naskah perjanjian kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang dan DLH Kota Tangerang Selatan.

“Komisi III DPRD Kota Serang telah membahas dan menyepakati rancangan perjanjian kerja sama atau PKS dengan sejumlah catatan penting,” kata Didi saat menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna.

Didi menjelaskan, salah satu catatan utama adalah kewajiban Pemerintah Kota Serang untuk melakukan kajian dampak lingkungan (AMDAL) serta analisis dampak lalu lintas terkait pemanfaatan TPSA Cilowong. Hasil kajian tersebut wajib disampaikan kepada Komisi III paling lambat 29 Desember 2025.

Selain itu, Pemkot Serang juga diwajibkan melaksanakan konsultasi publik kepada masyarakat terdampak. Konsultasi publik lanjutan harus dilakukan minimal tiga kali dalam setahun dengan melibatkan Komisi III DPRD Kota Serang.

“Seluruh hasil konsultasi publik harus ditindaklanjuti dan dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.

Komisi III juga meminta agar Pemkot Serang menerbitkan peraturan wali kota atau memasukkan ketentuan teknis ke dalam lampiran perjanjian kerja sama. Ketentuan tersebut antara lain mengatur rekayasa lalu lintas kendaraan pengangkut sampah, pemanfaatan hasil kerja sama untuk operasional TPSA dan kompensasi dampak lingkungan, penetapan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak, serta standar kendaraan pengangkut sampah.

Didi mengungkapkan, Pemkot Serang juga meningkatkan kinerja pengelolaan TPSA Cilowong, termasuk monitoring dan evaluasi rutin, perbaikan mesin dan fasilitas, pengelolaan sampah selama 24 jam, serta peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia.

“Tenaga kerja pihak ketiga wajib berasal dari warga lokal sekitar Cilowong, dan sampah yang dikirim dari Tangsel harus merupakan sampah baru, bukan sampah lama,” tegasnya.

Komisi III juga menekankan agar kendaraan pengangkut sampah tidak meninggalkan tetesan air lindi di sepanjang jalur pengangkutan serta dilakukan penyemprotan disinfektan setelah proses bongkar sampah. Ia menambahkan, apabila seluruh catatan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu tahun, maka persetujuan Komisi III DPRD Kota Serang terhadap perjanjian kerja sama dapat dibatalkan.

“Ini bentuk pengawasan DPRD agar kerja sama tidak merugikan masyarakat Kota Serang,” pungkasnya.

Apabila kerja sama ini terealisasi, maka menjadi kali kedua Pemerintah Kota Serang menjalin kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, setelah perjanjian pada periode 2021-2023 yang menuai penolakan luas dari masyarakat Kota Serang akibat dampak negatif yang ditimbulkan. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button