Banten

Hadiri Akad Massal Rumah Subsidi di Serang, Prabowo Sebut 29 Juta Rakyat Belum Punya Rumah

BANTEN – Presiden Prabowo Subianto menghadiri akad massal 50.030 unit rumah subsidi di Perumahan Pondok Banten Indah, Serang, Banten, Sabtu (20/12/2025).

Prabowo mengatakan, akad massal tersebut dilaksanakan untuk 50.030 unit rumah yang dilakukan secara serentak di 33 provinsi di 110 kabupaten/kota di Indonesia.

“Ini merupakan upaya kita, usaha kita untuk membantu rakyat kita, yang paling lemah, yang masih belum kuat, yang ingin terhormat, ingin hidup layak, dengan kualitas hidup yang pantas,” katanya.

Prabowo menuturkan, akad massal yang digelar Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan salah satu cara untuk memberikan akses perumahan kepada masyarakat tak mampu. Meskipun demikian, akad massal ini masih terlampau jauh dari target.

“29 juta rakyat kita masih belum punya rumah. Semua menteri kita kompak, kita cari jalannya,” ungkapnya.

Prabowo menjelaskan, memberikan akses perumahan ke masyarakat berpenghasilan rendah merupakan bagian dari keadilan untuk membela yang lemah.

“Kalau yang paling lemah ini berdaya, ya dia akan hidupkan seluruh ekonomi. Saudara-saudara, makanya saya bertekad, kita mampu menghilangkan kemiskinan,” ucap dia.

Baca juga Menteri Perumahan Ingin Semua Pihak Terlibat Wujudkan Program 3 Juta Rumah

Menurut Prabowo, dengan adanya KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dapat memberikan rumah terjangkau untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karenanya, asisten rumah tangga (ART) hingga pengemudi ojek daring yang berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan cicilan terjangkau.

Sementara itu, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengingatkan para pengembang agar mematuhi standar kelayakan pembangunan rumah subsidi yang mendapat kemudahan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan, standar kualitas rumah subsidi telah diatur secara jelas dan ketat dalam regulasi yang hingga kini masih menjadi acuan. Ketentuan tersebut mencakup luasan tanah minimal 60 meter persegi, dengan luasan bangunan minimal 21 meter persegi.

“Dalam aturan itu juga sudah diatur secara rigid spesifikasi teknis bangunan, mulai dari besi tulangan, konstruksi, hingga kualitas lantai, dinding, dan atap,” kata Heru.

Heru menegaskan, ketentuan tersebut menjadi komitmen yang harus dijaga bersama antara BP Tapera, pemerintah, dan para pengembang rumah subsidi. Ia mengklaim kualitas rumah subsidi dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren perbaikan. Berdasarkan hasil pemantauan, rumah subsidi yang dibangun sesuai ketentuan terus meningkat.

Heru menjelaskan, peningkatan kualitas rumah subsidi menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat MBR harus menyisihkan sebagian besar penghasilannya untuk mencicil rumah dalam jangka panjang.

“Ada honorer dengan gaji Rp3,5 juta mencicil Rp1,7 juta, atau ART dengan gaji Rp1,8 juta mencicil Rp1,1 juta. Kalau mereka mencicil sampai 20 tahun tapi rumah yang diterima tidak layak, tentu itu tidak adil,” tuturnya.

Heru menambahkan, BP Tapera akan terus berkolaborasi dengan Kementerian PKP untuk mendorong inovasi dalam peningkatan kualitas pembangunan rumah subsidi. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyusunan katalog kontraktor tersertifikasi.

“Nantinya kontraktor yang tersertifikasi dapat masuk dalam katalog bersama, sehingga pengembang bisa memilih kontraktor yang kualitasnya sudah terjamin,” imbuhnya. (ukt)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button